CYBER CONTRABAND


CYBER CONTRABAND

Cyber Contraband adalah “Transferring illegal information using internet which is banned because of the location constraint or some other reasons.” (Mukati & Ali, 2014). Dimana cyber contraband bekerja melalui sistem internet dengan cara melakukan penyebaran informasi secara illegal dengan tujuan tertentu demi keuntungan pribadi atau suatu organisasi yang berdampak negatif bagi pihak – pihak yang terlibat didalamnya.

Salah satu kasus yang tergolong Cyber Contraband adalah kasus pencurian bandwith yang merugikan PT. Telkom. Dimana kasus ini terjadi di Jakarta pada 18 Maret 2016. Aksi pencurian ini terkait bandwidth yang merugikan PT.Telkom hingga 15 Miliar dengan cara memasang iklan jasa upgrade bandwidth internet dijejaring media sosial. Tersangka pada kasus ini terdapat 9 orang yang diketahui oleh Polda Metrojaya termasuk 4 orang diantaranya oknum pegawai outsourcing PT.Telkom atas pencurian bandwidth tersebut.

Para tersangka menyamar menjadi pegawai PT.Telkom dengan memakai seragam lengkap milik telkom. Cara yang dilakukan mereka adalah dengan menghubungi kepada pelanggan PT.telkom dengan mengatakan bahwa jasa yang mereka tawarkan sudah bekerja sama dengan telkom. Pada akhirnya pelanggan banyak mempercayai mereka dan memakai jasa yang ditawarkan. Para pelanggan diberikan fasilitas terbaik dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga yang ditawarkan PT.telkom secara resmi. Uang tersebut dibayarkan para pelanggan dengan nominal yang berbeda – beda namun tidak masuk kedalam kas PT.Telkom, melainkan masuk kedalam saku mereka. Akibat kegiatan tersebut, PT.Telkom mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu 15 miliar rupiah. (Prasetiyo, 2016).

Dilihat dari kasus yang terjadi, sangat berdampak buruk bagi perekonomian perusahaan, karena tujuan dari kegiatan yang dilakukan tersangka merugikan keuangan perusahaan. Kasus ini termasuk kedalam UU No.11 Tahun 2008 yang sekarang telah diperbaharui menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Perubahan UU tersebut bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan terkini mengenai informasi dan transaksi elektronik yang telah berkembang. (hukumonline, 2016)

Pada Undang-Undang yang terdapat diatas terdapat hukum pelanggaran di Pasal 27 ayat (3)jo, Pasal 45 ayat(1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dikenakan hukuman tersebut.

Solusi dari Cyber Contraband agar tidak terulang lagi adalah individu harus lebih teliti dalam mengakses informasi yang didapat dari media sosial dan mengetahui admin atau seseorang yang membuat informasi atau mempublikasikan informasi tersebut.

Daftar Pustaka

hukumonline. (2016, November 25). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Diambil kembali dari http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/node/57/uu-no-19-tahun-2016-perubahan-atas-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik

Mukati, M. A., & Ali, S. M. (2014). The vulnerability of cyber security and strategy to conquer the potential threats on business applications. 56.

Prasetiyo, W. (2016, Mei 10). Begini Awal Pengungkapan Pencurian Bandwidth yang Rugikan PT Telkom Rp 15 M. Diambil kembali dari https://news.detik.com/berita/3206482/begini-awal-pengungkapan-pencurian-bandwidth-yang-rugikan-pt-telkom-rp-15-m

KELOMPOK 5:

Annisa Fitra Sari 6703170028

Izzuromadhani Zulvickarina 6703170072

Muhammad Fadhilah Rizky 6703170058

Nadya Saras Dheavy Hidayat 6703174012

[attach 1]


Leave a Reply