Data Diddling


Data Diddling

Acak Situs Pemerintah 5 cracker Digelandang

Data diddling ada melakukan modifikasi yang tidak sah terhadap data yang tersimpan dalam sistem komputer. (Leena, 2011).

Salah satu kasus yang terjadi tentang Data Diddling yaitu pada tahun 2008 dimana terdapat lima orang cracker yang berhasil dibekuk oleh kepolisian Spanyol karena diduga telah menyerang beberapa situs pemerintahan Amerika Serikat, Amerika Latin dan Asia. Diantara kelima cracker dua diantaranya diketahui berumur 16 tahun dan mereka termasuk kelompok cracker terakhir diinternet.Selama dua tahun mereka telah mengacak-acak sebanyak 21.000 situs . Mereka telah mengganti konten situs yang mereka susupi dengan suatu pesan protes dan menyisipkan beberapa symbol-simbol anarkis. (Ningrum, 2008)cara mereka menyerang situs tersebut disinyalir telah diorganisir dan dikoordinir dengan cara bekerja sama antar craker yang berada di Amerika Latin.Sayangnya, situs Pemerintah yang telah dimodifikasi tidak disebutkan secara spesifik. Namun,Sebuah Harian Koran Online yang berada di America Latin yaitu El Mundo telah melaporkan bahwa situs Badan Luar Angkasa NASA dan Perusahaan Telepon Nasional Venezuela ikut dimodifikasi oleh para cracker tersebut .pada akhirnya kelima tersangka ditangkap pada hari Minggu diberbagai kota di Spanyol mereka dalam keadaaan yang tepisah-pisah seperti di beberapa kota yaitu Barcelona,Burgos,Malaga dan Valencia. (net, 2008)

Dampak dari kasus tersebut adalah aspek etika karena dalam kasus ini para pelaku melakukan kejahatan dengan cara merubah data yang sudah ada di web tanpa seizin pemilik atau pengelola di web tersebut.

Undang- Undang yang mengatur tentang Data Diddling adalah UU No.35 tahun 2008 Tentang ITE:

“setiap Orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik, dana tau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”. (Undang-Undang Republik Indonesia, 2008)

Teknik pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan cara programmer web tersebut memperbaiki celah-celah yang ada di web, dan jika kita menemukan celah pada web tersebut sebaiknya di laporkan kepada admin yang bersangkutan.

Ini adalah topik yang menarik yang dapat Anda ambil sebagai topik untuk esai dan mengembangkannya. Jika Anda memiliki tugas seperti itu, Anda bisa mendapatkan bantuan dari penulis profesional papertyper.net kapan pun Anda membutuhkannya.

Daftar Pustaka

Bibliography

Leena, N. (2011, April 06). Cyber Crime Effecting E-commerce Technology. Oriental Journal of Computer Science & Technology, 3.

Ningrum, D. W. (2008, Mei 19). Retrieved from portal.belitungkab.go.id: http://portal.belitungkab.go.id/read/41/acak-situs-pemerintah-5-cracker-digelandang

net, d. (2008, Mei 20). detik. Retrieved from inet.detik.com: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-941935/acak-situs-pemerintah-5-cracker-digelandang

Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Retrieved from kemenag.go.id: https://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Kelompok 6 :

  1. Muhammad Iska Putra Utama (6703170076)
  2. Novita Kristina Sipayung (6703170039)
  3. Siti Elfira Derry Mathausya (6703174018)
  4. Vicky Nadhiratul Vuzza (6703170079)

Kelas : D3KA-41-02

[attach 1]


Leave a Reply