DEFAMATION


DEFAMATION

  1. Pengertian / Definisi DEFAMATION :

Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang dsebut pencemaran nama baik. Menurut frase (Bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesia Translation) diterjamahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (Fitnah secara tertulis). Dalam Bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel.

Defamation merupakan ucapan kebencian atau fitnah yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

  1. Contoh kasus defamation : “Polisi Tangkap Terduga Pencemaran Nama Baik Akbar Faisal”.

Pencemaran nama baik atau penghinaan (Defamation) yang dilakukan oleh Fajar Agustanto selaku admin dari Berita Suara News kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Akbar Faisal, yang menyebabkan dirinya ditangkap oleh aparat hukum di kediamannya , Jalan Suromulang, Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu malam, 25 Oktober 2017.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 7 Harddisk, 2 HP, dan 2 buku tabungan BRI yang telah digunakan sebagai transfer pembayaran domain. Empat berita yang telah diunggah oleh Fajar Agustanto tersebut adalah bahwa Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura kurang lebih sebesar US$ 25.000.000 hasil dari Korupsi APBN, Akbar Faisal juga memiliki Villa Mewah di Bandung. Akbar Faisal di katakan juga sebagai penikmat duit haram e-KTP, yang terakhir Akbar Faisal dikatakan memiliki Rumah Mewah di Makassar yang penuh dengan emas.

  1. Evaluasi Pelanggaran UU ITE :

Atas tindakan Fajar Agustanto tersebut ia dikenai Pasal Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

  1. Teknik Pencegahan :

Teknik Pencegahan untuk menghindari kejadian atau peristiwa diatas adalah jangan mudah terprovokasi oleh “kabar burung”, pintarlah dalam mengevaluasi berita yang anda terima, jujur dalam menyebarkan berita yang anda peroleh, jangan membuat atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya atau tidak ada bukti yang kuat dan akurat.

  1. Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

Permana, Y. (2013, April 24). Pengertian Defamation. Diambil kembali dari http://yogapermana09.blogspot.co.id: http://yogapermana09.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-defamation.html

Rahma, A. (2017, Oktober Jumat). Diambil kembali dari tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1028379/polisi-tangkap-terduga-pencemaran-nama-baik-akbar-faisal

  1. Nama, NIM, Kelas

NAMA ANGGOTA KELOMPOK

  • Meri Kasrina Aulia 6703170044

  • Zaidaan Samiir 6703170094

  • Sapitri Nuraeni 6703174040

  • Vincenthya Verena Viorentina 6703174087


Leave a Reply