Flaming


Definisi Flaming

Flaming adalah suatu perselisihan yang terjadi antara dua orang atau lebih, lalu menyebar luas sehingga melibatkan banyak orang kemudian menjadi suatu keributan yang besar. Dan atau sebuah tindakan yang mengejek atau pun menghina seseorang sehingga menimbulkan perdebatan atau perselisihan diantara yang bersangkutan.

Contoh Kasus Flaming

MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di Medan, Sumatra Utara. Dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak Presiden dan kapolri di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah leptop, satu buah flasdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya 58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya. “Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar Ringgo. Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada 14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017

MFB dijerat Pasal 25 Ayat 2 Jo, Pasal 28 Ayat SUBS, Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Pelanggaran Undang-Undang ITE

  1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE : ““setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta”.

  2. Pasal 207 KUHP: “barang siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di negara Indonesia atau majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500”.

  3. Pasal 208 ayat (1) KUHP : “Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dis hukum penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500-,.

Teknik Pencegahan

Diharapakan kepada pengguna sistus jejaring sosial agar mengontrol dalam hal memposting sesuatu di situs jejaring sosial seperti tidak berkata kasar, berkomentar dengan bahasa yang tidak sopan. Tidak memposting gambar yang aneh-aneh dan polisi pun harus bertindak dengan cepat.

Daftar Pustaka

Anon., n.d. INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. [Online]
Available at: http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27912/nprt/1011/uu-no-11-tahun-2008-informasi-dan-transaksi-elektronik
[Accessed 30 Oktober 2017].

Efendi, R., 2017. Jawaban Tantangan Si Penghina Presiden. [Online]
Available at: http://news.liputan6.com/read/3064479/jawaban-tantangan-si-penghina-presiden
[Accessed 30 Oktober 2017].

Kelompok 8

Chika Excelina (6703170020)

Muhamad Nurdiansyah (6703172007)

Tamiya Guistriani (6703174005)

Rizqia Putri (6703174077)

Kelas : D3KA-41-03


Leave a Reply