Network Snooping


Network Snooping

Network Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya.ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eaversdropping,yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses),dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya),digital snifing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya). (Ketaren, 2016)

Contoh kasus yang dapat diambil dari kasus Network Snooping adalah kasus yang terjadi didaerah Jakarta melalui media Facebook, facebook adalah media sosial yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg untuk menghubungkan seluruh penggunanya di berbagai macam dunia melalui pesan singkat dan beberapa fitur lainnya.

facebook sangat rentan disadap, karena sering terjadinya pembajakan akun facebook yang dilakukan oleh Cracker, pembajakan ini dilakukan saat pengguna facebook mengetik password atau username pada PC atau laptop yang telah terinstal keylogger maka data pengguna PC tersebut akan hilang karena telah diganti atau dirubah oleh Cracker ini, Cracker ini dianalogikan seperti kertas karbon yang membuat salinan tentang sesuatu yang ditulis diatasnya atau didalamnya dengan kata lain Cracker sering menyalin data-data pengguna facebook.

Keylogger biasanya berada disekitar terminal akses internet publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum seperti di warnet dan sekitaran kampus dan ditempat umum yang berjaringan internet.

Cracker melakukan pembajakan menggunakan teknis Ddos yang berarti Distributed Deniel of Service sehingga server dapat lumpuh atau tidak dapat digunakan selama beberapa jam seperti yang telah terjadi pada facebook dan twitter di tahun 2009 yang dilakukan oleh cracker dari Rusia.

Aksi cracker juga dapat dilakukan dengan menggunakan SSID, free wifi atau free hotspot yang dapat terjadi saat pengguna scanning wireless Network yang dimana saat pengguna memasukan akun-akunnya kedalam jaringan ini maka data-datanya tidak bisa diakses kembali disaat pengguna akan melalukan login karena data-datanya telah diambil oleh Cracker. Data-data yang diambil biasanya data-data situs E-Banking, akses E-mail, atau media sosial lainnya.

Kejahatan Cyber Crime Network Snooping ini berpengaruh pada aspek etika karena kejahatan ini mencuri data data pribadi pengguna atau privasi pengguna sehingga pengguna merasa terbebani akan adanya pencurian data ini dan merasa terancam akan data-data pribadinya yang bisa saja disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kejahatan Cyber Crime Network Snooping ini termasuk kedalam Undang-undang ITE pasal 31 tentang Intersepsi ilegal terhadap Informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik.

Cara meng hindari Network Snooping adalah.

1) Pertama, Jangan langsung menggunakan terminal melainkan melakukan restart terlwbih dahulu.

2) Kedua, cek apakah ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di memori background, pengguna dapat menggunakan tools event task manager (tekan tombol crlt + alt + del pada dekstop windows pengguna) dan perhatikan juga apakah masih ada aplikasi atau proses yang tidak berjalan dan memang pengguna perlu sedikit belajar dan membiasakan hal demi keamanan pengguna sendiri.

3) Ketiga, cek juga setting keamanan pada browser yang pengguna gunakan apakah secara otomatis merekam username dan password dan sebaiknya matikan fitur ini apabila ada fitur anti phising site bisa diaktifkan.

4) Keempat, bersihkan atau hapus cahce dan history secara otomatis setiap kali pengguna menutup browser. Ini dapat di lakukan pada setting browser.

5) Kelima, pastikan juga bahwa setiap selesai melakukan kegiatan Anda selalu log out dengan sempurna.

Daftar Pustaka

Ketaren, E. (2016). CYBERCRIME, CYBERSPACE, DAN CYBER LAW. Jurnal TIMES ( Technology Informatics And Computer System), 38-39.

Landasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia. (2013, januari 18). Diambil kembali dari www.hukumonline.com: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia

Pembajakan Account Facebook dan cara pencegahannya. (2010, april Rabu 28). Diambil kembali dari www.detik.com: https://inet.detik.com/security/d-1347163/pembajakan-account-facebook-dan-cara-mencegahnya-1?_ga=2.245057990.254793791.1509443131-949494670.1509443131

NAMA :

Grup 1

Zaid Muhammad Rasid Safari (6703174083)

Annisa Rahmasari (6703174075)

Hotma Ryanti Sitanggang (6703170046)

Yudha Fadlan Wicaksono (670317003)

Kelas : D3KA-41-02


Leave a Reply