Cybersquatting


Cybersquatting

Cybersquatting adalah kejahatan untuk memiliki nama domain suatu perusahaan tertentu dan akan menjual kembali nama domain perusahaan tersebut dengan harga yang sangat tinggi.

[1]Contoh kasusu Cybersquatting pernah terjadi di Amerika Serikat yaitu kasus “Trump awarded damages in ‘Cybersquatting’ case over domain names”. Terjadinya Cybersquatting yang menimpa seorang tokoh bisnisman yaitu Donald Trump. Kejahatan ini di lakukan oleh J Taiwok yung pria asal Broklyn. J Taiwok Yung melakukan pendaftaran domain yang sama dengan domain milik bisnisman Donald Trump. karena aksinya ini j taiwok yung mendapatkan denda sebesar $ 32.000. J Taiwok yung mengembangkan empat domain yaitu trumpmumbai.com, trumpindia.com, trumpbeijing.com, dan trumpbudhabi.com. ini berhubungan dengan Donald Trump yang ingin membangun hotel di Mumbai, Bangalore dan India.

Pada tahun 2010 J Taiwok Yung menolak untuk membayar denda yang di tetapkan sejumlah $ 100 per domain. Lalu pada bulan maret 2013 pengadilan negeri A.S di Broklyn, J Taiwok Yung di tetapkan bersalah. Trump juga menuntut J Taiwok Yung untuk menyerahkan situs webnya.

Dalam aturan di Indonesia perilaku J Tiwok yang menggunakan domain milik Donald Trump , maka J Tiwok dapat dikenai UUD RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UUD No.11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik pasal 45A ayat (1) , bahwa ”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” [2].

Cybersquatting dapat mempengaruhi aspek sosial, dimana dapat merugikan banyak masyarakat terutama bagi seseorang yang memiliki perusahaan besar bahkan suatu pemerintahan itu sendiri. Adanya Cybersquatting juga sangat mengancam kehidupan social dalam suatu bisnis dan ekonomi itu sendiri. Maka dari itu, perlu pencegahan Cybersquatting. Berikut cara mencegah adanya kasus tentang Cybersquatting dapat dilakukan dengan :

  1. jika kita memiliki suatu perusahaan maka kita harus lebih tahu tentang keadaan perusahaan yang kita miliki dan kita harus memprotektif dalam menjaga suatu nama domain perusahaan kita sendiri.
  2. memiliki sistem keamanan yang terjaga khusus untuk menjaga suatu perusahaan yang kita miliki dari segala cybercrime/cybersquatter.
  3. sebagai warga negara yang baik, kita harus menerapkan aturan-aturan yang berlaku dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Daftar Pustaka

[1] “trump-Cybersquatting-lawsuit,” CNN, 01 Maret 2014. [Online]. Available: http://edition.cnn.com/2014/03/01/studentnews/trump-Cybersquatting-lawsuit/index.html. [Accessed 31 Oktober 2017].
[2] HukumOnline.com, “UUD No. 19 Tahun 2016,” HukumOnline.com, [Online]. Available: http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt584a7363785c8/node/534/uu-no-19-tahun-2016-perubahan-atas-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik. [Accessed 30 Oktober 2017].

Disusun Oleh : Kelompok 8-D3KA-41-02

  • Nurul Aeni Jaenuddin /6703174089

  • Nurul Ichsan /6703170043

  • Nisatun Nahdah /6703170101

  • Adityama Kukuh S /6703174050

[attach 1]


Leave a Reply