Copyrights Crime


COPYRIGHTS CRIME

1. Definisi

Hak cipta adalah sebuah hak yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaanya dengan tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Copyright Crime adalah sebuah kejahatan yang berhubungan dengan hak cipta dimana pelakunya sengaja memamerkan, menjual, atau mengedarkannya kepada khalayak umum ciptaan orang lain atau barang hasil pelanggaran hak cipta. [1]

2. Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus yang menggambarkan pelanggaran hak cipta atau copyright crime adalah Pembajakan film Warkop DKI Reborn “Jangkrik Bos” . Pada tanggal 27 september 2016 pihak Falcon pictures melaporkan seorang wanita berinisial PL yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Kasus ini terjadi pada salah satu bioskop di daerah yogyakarta lebih tepatnya di Ambarukmo Plaza.

Kasus ini terjadi pada saat PL sedang menonton film tersebut lalu ia merekamnya menggunakan smartphone miliknya kemudian dia menyebarkannya di akun bigo livenya dengan nama profil W. Pada kasus ini motif pelaku yang dapat disimpulkan oleh pihak kepolisian adalah hanya kelakuan iseng semata. [2]

3. Analisa dampak ekonomi, etika, dan sosial budaya

Pada Kasus di atas dampak yang paling besar terjadi di bidang Ekonomi. Karena Pada kasus pembajakan di atas pihak Falcon sendiri yang di wakili oleh Lidia Wongso selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengaku pihaknya sangat mengalami kerugian pada bidang ekonomi karena banyak para penonton yang sudah tidak tertarik menonton film tersebut karena sudah mengetahui jalan ceritanya dan di beritakan CNN pihak Falcon di taksir mengalami kerugian sebesar Rp 20 M. [2]

4. Pelanggaran UU Menurut ITE

Pada Kasus Pembajakan film Warkop DKI Reborn “Jangkrik Bos” pelaku berinisial PL di anggap melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 4 M. [2]

5. Tekhnik Pencegahan

Ada beberapa cara menangani kasus copyright crime :

a. Menurut kelompok kami cara penanganan kasus tersebut mungkin dari pihak bioskop sendiri lebih mememperketat penjagaan di dalam bioskop saat film akan di tayangkan kepada para pengunjung di bioskop tersebut agar kasus seperti yang di alami pihak Falcon Pictures tidak terjadi lagi

b. Menurut Kelompok Kami dari pihak Falcon Pictures dan Pihak bioskop saling bekerja sama untuk melakukan sosialisai kepada para pengunjung agar pengunjung lebih mengetahahui lagi peraturan-peraturn yang ada di dalam bioskop dan juga mengenalkan para pengunjung untuk lebih mengetahui tentang undan-undang hak cipta dan undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

c. Dan kita juga sesama masyarakat yang taat hukum setidaknya melaporkan pelaku yang melanggar undang-undang tentang hak cipta dan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak berwajib dan dengan adanya pelaporan tersebut di harapkan para pelaku copyright crime memiliki efek jera dan tidak melanggar hak cipta lagi.

Daftar Pustaka

[1] J. M. az-Zakki dan S. , Hidup Sehat Tanpa Obat, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2010.
[2] M. Sahuturon, “Pembajakan Rugikan ‘Warkop DKI Reborn’ Sampai Rp20 M,” CNN Indonwsia, 27 09 2016. [Online]. Available: https://m.cnnindonesia.com/hiburan/20160927164826-220-161544/pembajakan-rugikan-warkop-dki-reborn-sampai-rp20-m/. [Diakses 30 10 2017].

Daftar Mahasiswa

a. Amrina Rosada 6703174093

b. Virra Rahmi Nabilla 6703174061

c. Syukur Sirajuddin 6703170035

d. Agyl Hisyam A 6703174103

Kelas : D3KA-41-01

TUGAS LITERASI TIK

KELOMPOK 1


Leave a Reply