Forgery


Forgery

Forgery adalah suatu tindakan yang mengubah informasi benar menjadi informasi atau dokumen yang salah.

Studi Kasus

Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media social ‘memang terorganisir’.

Saracen adalah suatu kelompok yang diduga aktif menyebarkan berita bohong atau hoax bernuansa SARA di media social berdasarkan pesanan.

Dari hasil penyelidikan forensic digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup facebook. Diantaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun. Pelaku mengunggah sebuah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media social sekarang. Mereka membuat unggahan berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok lain.

Modus yang mereka gunakan dengan cara menyebarkan proposal kepada sejumlah pihak dan menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media social.

Tersangka yang ditangkap yakni MFT, yang berperan membidangi media dan informasi situs saracennews.com, SRN yang berperan sebagai coordinator grup wilayah dan JAS berperan sebagai ketua.

Saracen telah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali, yakni pada 20 Juli, 4 Agustus, dan 7 Agustus 2017.

  • Dari studi kasus diatas dapat dianalisis bahwa kasus tersebut berdampak pada aspek ekonomi. Karena, pihak Saracen membuat proposal dan menyebarkan ke pihak tertentu lalu mereka menawarkan jasanya untuk membuat jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media social. Dari satu proposal atau dari sekali menggunakan jasa mereka bisa mendapatkan uang dengan nilai puluhan juta rupiah. (yasin 2000)

  • Pelanggaran undang-undang ITE:

Pada kasus diatas terdapat beberapa pelanggaran ITE dengan pasal 45A ayat 2 dan pasal 28 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan(SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

Pasal 45 Ayat 3 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan

dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (yasin 2000)

  • Teknik Pencegahan :
  1. Mencari informasi di website yang terpercaya

  2. Tidak langsung percaya dengan berita yang tersebar

  3. Keamana website bagi para pengguna website lebih ditingkatkan lagi

Daftar Pustaka

Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial ‘memang terorganisir’. BBC Indonesia. agustus 27, 2017. http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914 (accessed Oktober 27, 2017).

yasin, muhammad. Hukum Online. 2000. http://www.hukumonline.com/tentangkami (accessed Oktober 30, 2017).

6703174056 Ambar Ciesa

6703174071 Fitriani Adela

6703171048 Aryo Yusuf D


Leave a Reply