HACKING


HACKING

Ø Definisi Hacking

Hacking merupakan suatu kegiatan yang menggunakan komputer untuk melihat (merubah) suatu informasi (data) yang tersimpan dalam komputer orang lain dan tidak mengandung makna computer yang digunakan user itu sendiri. Dan makna hacking tersebut mengandung unsur bahwa cara yang digunakan melibatkan hal lain yang menyebabkan user mampu mengakses komputer orang lain. [1]

Ø Contoh Kasus Hacking

“Peretasan Situs Web Telkomsel”

Kasus peretasan situs web Telkomsel terjadi pada Jumat tanggal 28 April 2017 pada pukul 05:00 WIB. Kasus ini dilakukan oleh sang peretas karena menurutnya harga paket internet yang dikeluarkan oleh Perusahaan Telkomsel itu dianggap terlalu mahal. Pada laman situs web Telkomsel yang diretas, sang peretas memberikan keluhan dan tuntutan berupa kata-kata kasar, dia meminta penurunan harga kuota internet dari Telkomsel. [2]

Situs web Telkomsel diretas pukul 05:00 WIB dan pada pukul 05:30 WIB kasus ini sudah banyak beredar di media sosial, sehingga pihak Telkomsel mengetahui tentang kasus ini. Setelah mengetahui kasus ini, pihak Perusahaan Telkomsel langsung melakukan proses penanganan untuk mengurangi resiko yang akan terjadi dengan cara mematikan web dan mengamankan server, dan melakukan tindakan pemulihan. Setelah melakukan proses pemulihan, pada pukul tiga sore situs yang diretas sudah perlahan-lahan mulai normal seperti biasanya. Server yang diretas adalah situs informasi, bukan situs untuk melayani transaksi para pelanggan Telkomsel. Sehingga para pelanggan Telkomsel tidak perlu takut dengan keamanan datanya, karena sang peretas tidak bisa terhubung dengan situs database para pelanggan. [3]

Saat situs Telkomsel diretas para pelanggan Telkomsel tidak bisa mengakses web tersebut. Sedangkan pihak Telkomsel sedang melakukan pemulihan dan penelusuran perbaikan situs tersebut, pihak Telkomsel memberikan alternatif kepada para pelangganya untuk tetap bisa mengakses informasi tentang produk dan layanan Telkomsel dengan melalui aplikasi MyTelkomsel, Call Center maupun GraPARI. [2]

Ø Pelanggaran Undang-Undang ITE

Menurut topik yang kita bahas yaitu kejahatan komputer tentang Hacking diatur dalam UU ITE pada pasal 30 dan pasal 46. Berikut ini adalah isi dari pasar tersebut :

PASAL 30

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan /atau Sistem Elekronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektorik dan/atau Dokumen Elektonik.

  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hokum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos , melmpaui, atau menjebol system pengamanan (cracking,hacking,illegal access).

PASAL 46

  1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimasud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling bayak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

  2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana demaksud dala pasal 30 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

  3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimakasud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling bayak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). [4]

Pencegahan Serangan Hacking

  1. Cara mengatasinya dengan pempersulit kata sandi dan kata sandi tersebut mudah kita ingat, dan tidak memperluatkan kata sandi tersebut

  2. Website yang anda punya harus selalu anda pantau dan selalu mengamankan website anda.

  3. Membuat plugin security

  4. Melakukan backup pada database

Daftar pustaka :

[1] K. Anam, “Hacking VS Hukum Positif&Islam,” in Hacking VS Hukum Positif & Hukum Islam, H. Ed., Yogyakarta, Sunan Kalijaga Press, 2010, p. 24.
[2] F. K. Bohang, “Situs Telkomsel Diretas, Berisi Keluhan Internet Mahal,” Kompas.com, 2017.
[3] R. K. Nistanto, “Begini Kronologi Peretasan Situs Menurut Dirut Telkomsel,” Kompas.com, Jakarta, 2017.
[4] I. Nugro, “http://septiandankawan.blogspot.co.id,” [Online]. Available: http://septiandankawan.blogspot.co.id/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html.

Kelompok 4:

1. Putri Atika Surya Sakinah ( NIM:6703170055) (D3KA 41-03)

2. Muhamad Hafidzudin Al Amin (NIM:6703170030) (D3KA 41-03)

3. Salma Zulfa Nabilah (NIM:6703174049) (D3KA 41-03)

4. Ardi Radityo(NIM:6703174081) (D3KA 41-03)


Leave a Reply