Phishing


“Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp 40 Juta Akibat, Sinkronisasi Token”

Phishing adalah Teknik yang dipakai untuk menipu pemakai sehingga memberikan informasi personal, bahkan data-data yang sensitif, seperti password. (Amperiyanto, 2006)

Phishing adalah Teknik yang banyak digunakan penyerang untuk mengelabui pengguna computer, yang tujuan akhir dari tindakan tersebut berujung pada pembobolan akun keuangan atau pencurian informasi pada web yang bersifat rahasia dan pribadi. (Komputer, 2010)

Kasus diatas merupakan salah satu contoh kasus phishing yang telah menimpa salah seorang nasabah bank Mandiri. Seperti yang kita ketahui bahwa phishing adalah tindakan memancing user untuk membeberkan akun yang bersifat rahasia dan pribadi. Inilah hal yang meninpa seorang nasabah tersebut sehingga harus kehilangan saldo tabungannya sebesar Rp 40 Juta yang saldo awalnya sebesar Rp 80 Juta. Kronologi kejadian yang menimpa nasabah ini, pada awlanya nasabah ingin mengecek saldonya di e-banking di www.bankmandiri.co.id tanpa disadari oleh nasabah yang menjadi korban phishing. Tiba-tiba situsnya berubah menjadi id.bankmandiri.co.id yang meminta dirinya memasukkan kode sinkronisasi akun, dan akhirnya nasabah tersebut memasukkan kode yang diminta. Setelah memasukkan kode tersebut, nasabah mengecek saldo tabungannya dan ia kaget saat melihat saldo yang ia miliki tersisa Rp 40 Juta. Setelah kejadian tersebut nasabah langsung melaporkan ke pihak Bank Mandiri cabang RS Kariyadi, Semarang. Setelah melaporkan ke pihak bank, customer service bank Mandiri memberikan klarifikasi bahwa benar tabungannya telah di debet sebanyak dua kali ke dua rekening bank yang berbeda. Pihak Bank Mandiri tidak bertanggung jawab akan hal itu, BankMandiri beralasan bahwa, itu adalah real tranksaksi dan merupakan kelalaian dari pihak nasabah

Undang-undang yang mengatur tentang phishing adalah UU No .35 Tahun 2008Tentang ITE :

“Setiap Orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (phishing=penipuan situs).

Teknik pencegahan yang dapat dilakukan yaitu: Dalam mengakses sesuatu yang bersifat rahasia sebainya berhati-hati, tetap waspada, jika ada hal-hal yang dianggap aneh segera laporkan ke pada pihak yang bersangkutan, teliti jika ingin mengakses akun yang bersifat pribadi dan rahasia, periksa kembali kebenaran informasi jika terdapat informasi tambahan yang diterima.

Daftar Pustaka

Amperiyanto, T. (2006). Ngelihat Keamanan Windows Vista. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Jatmiko, B. P. (2015, April 9). Nassabah Bank Mandiri Kehilangan Rp 40 Juta Akibat “Sinkronisasi Token”. Retrieved from Ekonomi.Kompas.Com: www.kompas.com http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/09/055250726/Nasabah.Bank.Mandiri.Kehilangan.Rp.40.Juta.akibat.Sinkronisasi.Token.

Komputer, W. (2010). Menguak Rahasi Keamanan dan Kinerja Windows 7. (A. Prabawati, Ed.) Semarang, D.I Yogyakarta, Indonesia: Andi.

Kelompok 2

  1. 6703174037 Asrul Cahyadi putra D3KA-41-03

  2. 6703171023 Husnul Khatimah D3KA-41-03

  3. 6703174099 Syintia Luthfiany D3Ka-41-03

  4. 6703174102 Mahendra Sari D3KA-41-03

  5. 6703174070 Sena Martina D3KA-41-03


Leave a Reply