Pirating (stealing, copying, or exchanging of media including movies, music)


Pirating (stealing, copying, or exchanging of media including movies, or music)

DEFINISI

Piracy atau pembajakan adalah pelanggaran atas kekayaan intelektual murni. Pembajakan 100% menguntungkan bagi si pembajak dan dengan tindakan yang minimum dapat menghasilkan keuntungan maksimal. (Sulianta, 2007)

CONTOH KASUS DAN PEMBAHASAN

Pada tanggal 10 September 2016, produser Falcon Picture yang memproduksi film Warkop DKI : Jangkrik Boss!! melaporkan kasus pembajakan terhadap film tersebut ke Polda Metro Jaya. Pihak Falcon Picture melaporkan dua pelaku yang teridentifikasi di Yogyakarta dan Jakarta (Prasetia, 2016). Pelaku pembajakan tersebut melakukan perekaman film secara ilegal menggunakan smartphone-nya kemudian disebarkan melalui akun Bigo Live dan ditonton oleh 300 ribu penonton (Sohuturon, 2016) (Prasetia, 2016) .

ANALISIS DAMPAK KASUS

Kasus tersebut sangat merugikan dari segi aspek ekonomi, pihak Falcon Picture menderita kerugian sampai lebih dari 20 miliar. Karena video pemabajakan tersebut ditonton oleh 300 ribu orang, yang mana angka tersebut hampir setengah dari jumlah 670 ribu penonton film Warkop DKI : Jangkrik Boss!! . Dari segi aspek etika yang menyangkut mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, seharusnya pelaku mengetahui yang perbuatan yang dilakukannya itu salah. Pada saat sebelum film sudah ada peringatan bahwa merekam film di bioskop itu dilarang.

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG ITE

Pelaku kasus tersebut melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 4 miliar.

TEKNIK PENCEGAHAN

Pihak pemerintah harus lebih sering mensosialisasikan tentang Undang-undang Hak Cipta maupun Undang-undang ITE kepada masyarakat, baik melalui media cetak, media elektronik, bahkan melalui sosialisasi pada tiap sekolah agar generasi muda di Indonesia lebih paham tentang Undang-undang Hak cipta dan Undang-undang ITE. Namun bila Indonesia ingin bebas dari pembajakan, hal terpenting adalah kesadaran dari masyarakat. Pembajakan juga dapat dicegah dengan meneliti asal muasal bagimana pembajakan bisa terjadi.

Daftar Pustaka

Prasetia, A. (2016, 9 14). Terduga Pembajak Film “Warkop DKI Reborn” Terancam Hukuman Berat. Dipetik 10 30, 2017, dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57d7f88f8723d/terduga-pembajak-film-warkop-dki-reborn-terancam-hukuman-berat

Sohuturon, M. (2016, 9 27). Pembajakan Rugikan ‘Warkop DKI Reborn’ Sampai Rp20 M. Dipetik 10 30, 2017, dari cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20160927164826-220-161544/pembajakan-rugikan-warkop-dki-reborn-sampai-rp20-m/

Sulianta, F. (2007). Konten Internet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Daftar Mahasiswa

Kelompok 7

  1. Widianti Nur’aini, 6703174017, D3KA-41-01

  2. Santi Haztania, 6703170016, D3KA-41-01

  3. Fikri Ramadhan, 6703170031, D3KA-41-01

  4. M. Amrijal Indzaky, 6703170095, D3KA-41-01

  5. Eggy Arrahman, 6703174017, D3KA-41-01


Leave a Reply