Software Piracy


SOFTWARE PIRACY

1. Definisi Software Piracy

Pembajakan software (software piracy) didefinisikan sebagai penggunaan, penggandaan, distribusi atau penjualan software komersial tanpa hak (Moores dan Dhillon, 2000). Simpson, Banerjee dan Simpson (1994) membedakan pembajakan software yang dilakukan oleh perusahaan/lembaga bisnis dan pembajakan software yang digunakan untuk pribadi yang disebut softlifting. Meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa beredarnya software bajakan akan menarik orang membeli software yang asli, namun kerugian akibat pembajakan software ini sangat besar. Menurut laporan Software and Information Industry Association (SIIA, 2000) [1].

2. Contoh Kasus Software Piracy

Tanggal 30 September 2016 Microsoft Indonesia mensosialisasikan bahaya penggunaan counterfeit sotware. Software bajakan masih terpasang di banyak computer di Indonesia. Namun tak semua pengguna memang benar-benar sengaja memakai perangkat lunak illegal. Ada juga yang memakai secara tidak sengaja, entah karena tertipu atau sebab lain. Salah satu ciri kemasa software original adalah menyertakan sticker distributor perangkat lunak yang bersangkutan. Lalu didalam box seharusnya ada buku manual berisi panduan pemakaian. Apabila terlanjur terpasang dikomputer, software bajakan biasanya akan bermasalah saat aktivasi, sehingga tidak bisa dipakai oleh pengguna dan tidak mendapat teknikal support dari developer software. Penelitian yang dilakukan Microsoft dan Internasional Data Corporation (IDC) pada 2014 lalu, menunjukkan konsumen individu bisa menghabiskan 25 miliar dollar AS dan membuang waktu 1.1 Miliar untuk mengidentifikasi, memperbaiki, dan memastikan perangkat mereka sepenuhnya terbatas dari malware.

Kasus kerusakan file, pencurian data pribadi, penyusupan privacy merupakan contoh nyata bahaya penggunaan counterfeit software. PT Microsoft Indonesia, mensosialisasikan bahaya penggunaan counterfeit software melalui edukasi Anti-Piracy kepada konsumen nya di Indonesia, terutama bagi para pengguna software untuk kebutuhan pribadi dan keluarga [2].

Analisis Kasus :

Yang dilakukan pada PT Microsoft Indonesia yaitu melakukan sosialisasi . PT Microsoft Indonesia melakukan sosilisasi untuk memberitau kepada masyarakat Indonesia tentang buruknya pemakaian software yang bajakan. PT Microsoft Indonesia melakukan sosilisasi pada tanggal 30 September 2016. Pengaruh sosialisasi tentang software bajakan membuat masyarakat lebih waspada dalam membeli software.

3. Analisis Aspek

Aspek Ekonomi paling berpengaruh dalam software piracy karena tingginya harga untuk membeli seperangkat software.dan didukung dengan banyaknya penjual software bajakan di

pasaran sehingga mengakibatkan kerugian terhadap industry software.

4. Pelanggaran UU ITE

Pelanggaran mengenai Hak cipta -Undang-undang Nomor19 Tahun 2002

“Pelanggaran Mengenai Pembajakan perangkat lunak-terdapat dalam Pasal 72 Ayat 3”

5. Teknik Pencegahan

Ø Diadakannya program”Campus Agreement”dengan cara memberi lisensi masal bagi computer kampus dengan harga lebih murah

Ø Memanfaatkan Aplikasi open Source,dan turut mengambangkan sehingga dapat menyesusaikan dengan kebutuhan yang ada.

Ø Perlu kesadaran dari masyarakat bahwa software telah memudahkan kita dalam memudahkan pekerjaan. Karena itu keberadaan software harus dihargai dengancara membel software yang asli berlisesnsi dari perusahaan yang membuatnya.

Ø Mengurangi sikap acuh terhadap konsekuensi hokum yang timbul akibat pembajakan software.

DAFTAR PUSTAKA

[1] F. Wahid, “Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004,” Motivasi Pembajakan Software : Perspektif Mahasiswa, 2004.
[2] C. Arifin, “Microsoft Indonesia : Pakai Software Palsu Bikin Boros Uang atau Waktu,” Tribun Techno, Jakarta, 2016. http://www.tribunnews.com/techno/2016/09/30/microsoft-indonesia-pakai-software-palsu-bikin-boros-uang-dan-waktu?page=2

Nama Kelompok :

Lutfian Nurcholiq / 6703174052

Taniya Yulia Amanda / 6703174011

Nabilla Fadia Haya / 6703174065

Rayi Hana Melinda / 6703174024

Neng Nurul Handayani / 6703174078

Kelompok : 06

Virus-free. www.avast.com

Leave a Reply